Screen

Profile

Direction

Menu Style

Cpanel

Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Teknologi Informasi dan komunikasi pendidikan adalah unit pelakasana teknis Dinas Pendidikan, dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan tanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.

TUGAS POKOK

Melaksanakan pengembangan dan pelayanan sumberdaya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.

FUNGSI

  1. Perumusan dan penyusunan pengembangan program kegiatan melalui pendayagunaan teknologi dan komunikasi pendidikan;
  2. Perumusan dan penyusunan pengembangan media dan bahan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
  3. Perumusan dan penyusunan pengembangan model dan sistem pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
  4. Perumusan dan penyusunan pengembangan sumberdaya manusia dibidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
  5. Perumusan dan penyusunan  pengembangan sistem informasi pendidikan dan sistem jaringan pendidikan; dan
  6. Pengelolaan urusan ketatausahaan.

Jejaring Sosial